Kendari – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari membongkar tindak pidana penjualan produk kosmetik dan skincare ilegal atau tanpa izin BPOM di Kos Jasmine, Lorong Anggur, Kelurahan Andunohu, pada Selasa, 14 Oktober 2025, malam.
Dalam operasi pengungkapan yang dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Ginting, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, whitening body lotion merek Pink Beauty by Dewi berbagai ukuran, skincare Tabita Mercury sebanyak 13 paket, timbangan digital, stiker brand pribadi, lakban bening, serta tambahan whitening body lotion dalam pot sebanyak 20 buah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan pengungkapan itu saat dikonfirmasi media ini, Kamis, 16 Oktober 2025, malam.
AKP Welli mengatakan bahwa pengungkapan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih akan berkoodinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
“Siap pak. Masih penyelidikan, koordinasi ke BPOM dan PPNS BPOM,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Mandonga ini bilang sudah ada pihak yang diperiksa, termasuk penjualnya.
“Ada beberapa yang sudah kita ambil keterangannya, salah satunya penjualnya pak,” katanya.
Namun, AKP Welli menolak menyebut nama maupun inisial penjualnya, termasuk pemilik kosmetik dan skincare tersebut dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.
“Maaf belum bisa kami sampaikan bapak, karena masih lidik (penyelidikan),” pungkasnya.
Editor: Redaksi








