Kendari – Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar TPPO di Kendari berkedok spa pada Senin, 18 September 2023.
Polisi membongkar praktik asusila itu di Salon dan Spa Top See yang berada di Jln Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan wanita berinisial DS (48) yang diduga sebagai germo.
Polisi juga mengamankan beberapa remaja putri yang menjadi korban perdagangan orang dan eksploitasi seks.
Polisi juga menyita barang bukti berupa HP, kondom berbagai merek, dan uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga hasil dari perdangangan orang.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, mengatakan, DS menjajakan para korbannya ke lelaki hidung belang melalui aplikasi chating MiChat.
“DS mematok harga Rp 600 ribu sekali kencan. Hasilnya kemudian dibagi dua, korban mendapat Rp 300 ribu, dan pelaku mendapat Rp 300 ribu,” jelas Kompol Syahrir.
DS kini sudah diamankan di Mapolda Sultra, sementara korban masih dalam pengawasan dan pembinaan. DS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 ,ayat 2. Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Editor: Muh Fajar RA