Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari membongkar praktik pembuatan narkotika jenis sinte (tembakau sintetis) di sebuah rumah di kawasan BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Dua orang pria berinisial MF dan AD diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Musakkir Musni langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan MF. Saat digeledah, ditemukan 14 paket plastik bening berisi narkotika jenis sinte dengan berat bruto 12,66 gram, serta 23 botol cairan sinte.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menyasar rumah milik AD di blok yang sama. Di sana, polisi menemukan peralatan lengkap yang digunakan untuk meracik narkotika tersebut, mulai dari alat pengaduk elektrik (magnetic stirrer), gelas kimia, hingga satu jerigen berisi alkohol 96 persen dengan berat 1.466 mililiter.
“MF berperan sebagai peracik bibit sinte jenis pinaca menggunakan alkohol, sementara AD menyediakan tempat untuk proses peracikan tersebut,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MF mengaku nekat memproduksi sinte secara otodidak. Ia mempelajari teknik peracikan melalui internet dan telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2024.
MF mengaku mendapatkan bibit murni sinte dalam bentuk bubuk dengan membelinya melalui akun Instagram seharga Rp5 juta. Setelah diracik menjadi cairan, produk tersebut dikemas ke dalam botol semprotan.
“Satu botol semprotan dijual dengan harga Rp 500 ribu. Tersangka menjualnya melalui akun Instagram fiktif dan juga bertindak sebagai kurir lapangan dengan sistem tempel,” jelas Andi.
Dari aktivitas tersebut, MF mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 10 juta. Saat ini, kepolisian tengah mendalami pemilik akun Instagram JVS yang diduga menjadi pemasok bibit sinte kepada para pelaku.
Akibat perbuatannya, MF dan AD kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,Pasal 609 Ayat 2 huruf a, Pasal 610 Ayat 2 huruf a juncto Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Andi Musakkir Musni.
Editor: Redaksi








