Polisi Didesak Buka Hasil Penyelidikan Dugaan Korupsi Rp3,1 Miliar di Dinas PUPR Muna

Koordinator AKAR-SULTRA, Eko Rama. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (Akar-Sultra) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Muna, untuk segera membuka ke publik perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna.

Desakan itu muncul karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai proses hukum atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023 yang mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar pada sejumlah paket pekerjaan di lingkup Dinas PUPR Muna.

Koordinator Akar-Sultra, Eko Rama, menegaskan bahwa keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami meminta Polres Muna untuk terbuka kepada publik terkait perkembangan kasus ini. Sudah sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan dilakukan, dan siapa saja yang telah dimintai keterangan. Jangan sampai kasus ini terkesan mandek tanpa kejelasan,” tegas Eko Rama, Sabtu (20/6).

Menurutnya, lambannya penanganan perkara yang berpotensi merugikan negara tersebut dapat memunculkan berbagai spekulasi dan kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat dalam memberantas korupsi di daerah.

“Kasus ini menyangkut uang negara yang tidak sedikit, sehingga harus menjadi perhatian serius. Kami mendesak agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas dugaan korupsi ini,” lanjutnya.

Akar-Sultra juga mengingatkan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial, termasuk menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan persoalan tersebut ke instansi yang lebih tinggi.

Dengan tuntutan tersebut, Akar-Sultra berharap Polres Muna segera memberikan kejelasan mengenai status hukum kasus yang menjadi perhatian publik itu, sekaligus menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Tenggara.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2023, ditemukan sejumlah indikasi kerugian negara pada Dinas PUPR Kabupaten Muna.

Hingga saat ini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas meski nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,1 miliar.

Tak hanya itu, pada temuan tahun sebelumnya, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran atas sejumlah pekerjaan di Dinas PUPR Muna. Salah satu temuan bahkan mencapai Rp994 juta dan direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasat Reskrim Polres Muna AKP S. Jaya Tarigan waktu itu, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kerugian negara tersebut.

“Sebelumnya kami telah melakukan penelusuran di Dinas PUPR Muna. Namun berdasarkan data awal, pihak PUPR Muna menyatakan bahwa sebagian kerugian telah dikembalikan,” ujar S Jaya Tarigan, Selasa, 21 April 2026, dikutip dari Sultratop.com.

Ia menjelaskan, hingga saat ini Polres Muna masih melakukan koordinasi dengan mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Muna dan Dinas Keuangan guna mengetahui hasil monitoring terhadap temuan BPK tersebut.

“Jika hasil monitoring dari kedua instansi tersebut telah diterima, kami akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya,” ungkapnya.

Selain berkoordinasi dengan Inspektorat dan Dinas Keuangan, Polres Muna juga menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terkait 18 paket proyek yang diduga mengalami kekurangan volume pekerjaan.

“Dalam kasus 18 paket proyek tersebut, sebagian juga ditangani oleh Kejaksaan. Kami terus berkoordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan,” jelasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!