Polisi Diminta Usut PT Panca Logam Atas Dugaan Penggunaan Solar Subsidi


Kendari - Warga Kabupaten Bombana bernsama Haslin Hatta mengungkapkan dugaan penggunaan solar subdisidi untuk operasional perusahaan PT Panca Logam Makmur (PT PLM).
Kepada awak media, Haslin mengatakan, terungkapnya dugaan penggunaan solar subdisi oleh PT PLM berawal saat aparat kepolisian mengamankan 40 jeriken solar subsidi yang dimuat dalam mobil pikup pada 25 Desember 2022 lalu.
Saat diamankan, sopir mobil pikap tersebut mengaku solar subsidi tersebut berasal dari Poleang, dan merupakan pesanan PT PLM diduga untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Haslin memiliki bukti-bukti foto pengangkutan BBM subsidi ke lokasi perusahaan PT Panca Logam Makmur. Adapula bukti video keterangan sopir mobil pikap yang mengaku BBM subsidi tersebut adalah pesanan PT Panca Logam Makmur.
Haslin meminta agar aparat kepolisian yang mengamankan solar tersebut tak berhenti pada penindakan terhadap penyuplay solar subsidi tersebut, namun juga mengusut tuntas hingga ke diduga penadahnya yakni PT PLM.
"Kami minta polisi agar melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan PT Panca Logam Makmur terkait dugaan penggunaan BBM subsidi jenis solar yang digunakan PT Panca Logam Makmur," kata Haslin, Senin (2/1).
"Kami duga kuat PT Panca Logam Makmur telah menggunakan BBM subsidi jenis solar yang diperoleh secara Ilegal sesuai dengan kejadian penangkapan penyelundupan BBM ilegal ke PT Panca Logam Makmur pada 25 Desember 2022," sambungnya.
Haslin mengaku mengungkapkan dugaan penggunaan BBM subsidi tersebut ke media karena masyarakat lah yang dirugikan. Selain itu penggunaan BBM subsidi untuk keperluan operasional perusahaan disebut telah melanggar hukum.
Yang dimaksut Haslin yakni melanggar Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak daerah khusus pajak bahan bakar kendaraan bermotor Pasal 2b.
"Saya melihat Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai poin nomor 2 bahwa harusnya sebuah perusahaan menggunakan BBM non subsidi dengan beban pajak yang harusnya dibayarkan oleh perusahaan. Tapi kenyataan yang terjadi diduga PT Panca Logam Makmur menggunakan BBM jenis solar subsidi yang diperoleh dengan acara illegal," katanya.
Haslin mengatakan, dalam kasus tersebut, PT Panca Logam Makmur diduga telah melanggar hukum. Sebagai masyarakat dirinya berhak mengungkapkan hal itu.
"Kami menduga sesuai fakta lapangan yang kami temukan bahwa ada pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh PT Panca Logam Makmur salah satunya ialah tidak taatnya terhadap Peraturan Gubernur Sultra, yang kemungkinan apa yang dilakukan perusahaan itu untuk menghidari pungutan pajak sesuai dengan Peraturan Gubernur yang kami uraikan di atas. Atas dasar-dasar itu, kepolisian harus mengusut tuntas," pungkasnya.
Sultranesia sudah berupaya melakukan konfirmasi ke PT Panca Logam Makmur terkait dugaan penggunaan BBM subsidi tersebut, namun belum terhubung hingga berita ini diterbitkan.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaDatangkan Dua Pawang dari Sulsel, Warga Konsel Tangkap Empat Buaya
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







