Polisi Diminta Usut PT Panca Logam Atas Dugaan Penggunaan Solar Subsidi

Jeriken berisi solar subdsidi yang diduga digunakan untuk operasional PT Panca Logam Makmur. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Warga Kabupaten Bombana bernsama Haslin Hatta mengungkapkan dugaan penggunaan solar subdisidi untuk operasional perusahaan PT Panca Logam Makmur (PT PLM).

Kepada awak media, Haslin mengatakan, terungkapnya dugaan penggunaan solar subdisi oleh PT PLM berawal saat aparat kepolisian mengamankan 40 jeriken solar subsidi yang dimuat dalam mobil pikup pada 25 Desember 2022 lalu.

Saat diamankan, sopir mobil pikap tersebut mengaku solar subsidi tersebut berasal dari Poleang, dan merupakan pesanan PT PLM diduga untuk kebutuhan operasional perusahaan.

Haslin memiliki bukti-bukti foto pengangkutan BBM subsidi ke lokasi perusahaan PT Panca Logam Makmur. Adapula bukti video keterangan sopir mobil pikap yang mengaku BBM subsidi tersebut adalah pesanan PT Panca Logam Makmur.

Haslin meminta agar aparat kepolisian yang mengamankan solar tersebut tak berhenti pada penindakan terhadap penyuplay solar subsidi tersebut, namun juga mengusut tuntas hingga ke diduga penadahnya yakni PT PLM.

“Kami minta polisi agar melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan PT Panca Logam Makmur terkait dugaan penggunaan BBM subsidi jenis solar yang digunakan PT Panca Logam Makmur,” kata Haslin, Senin (2/1).

“Kami duga kuat PT Panca Logam Makmur telah menggunakan BBM subsidi jenis solar yang diperoleh secara Ilegal sesuai dengan kejadian penangkapan penyelundupan BBM ilegal ke PT Panca Logam Makmur pada 25 Desember 2022,” sambungnya.

Haslin mengaku mengungkapkan dugaan penggunaan BBM subsidi tersebut ke media karena masyarakat lah yang dirugikan. Selain itu penggunaan BBM subsidi untuk keperluan operasional perusahaan disebut telah melanggar hukum.

Yang dimaksut Haslin yakni melanggar Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak daerah khusus pajak bahan bakar kendaraan bermotor Pasal 2b.

“Saya melihat Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai poin nomor 2 bahwa harusnya sebuah perusahaan menggunakan BBM non subsidi dengan beban pajak yang harusnya dibayarkan oleh perusahaan. Tapi kenyataan yang terjadi diduga PT Panca Logam Makmur menggunakan BBM jenis solar subsidi yang diperoleh dengan acara illegal,” katanya.

Haslin mengatakan, dalam kasus tersebut, PT Panca Logam Makmur diduga telah melanggar hukum. Sebagai masyarakat dirinya berhak mengungkapkan hal itu.

“Kami menduga sesuai fakta lapangan yang kami temukan bahwa ada pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh PT Panca Logam Makmur salah satunya ialah tidak taatnya terhadap Peraturan Gubernur Sultra, yang kemungkinan apa yang dilakukan perusahaan itu untuk menghidari pungutan pajak sesuai dengan Peraturan Gubernur yang kami uraikan di atas. Atas dasar-dasar itu, kepolisian harus mengusut tuntas,” pungkasnya.

Sultranesia sudah berupaya melakukan konfirmasi ke PT Panca Logam Makmur terkait dugaan penggunaan BBM subsidi tersebut, namun belum terhubung hingga berita ini diterbitkan.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version