Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan kos-kosan, Rabu dini hari (1/4). Seorang pria berinisial EJS (28) diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita di area parkiran Kost Pondok Widya 3, Jalan Meohai 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua.
Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di lokasi itu.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di tempat kejadian.
Saat digeledah, polisi menemukan 17 sachet plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,15 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam tas samping hitam dan diletakkan di dalam kotak power bank.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung, seperti pipet sendok, plastik pembungkus, dan klip sachet kosong. Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi turut disita, bersama dokumen kendaraan milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, EJS diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
“Tersangka mengakui menguasai dan menyimpan sabu tersebut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujar AKP Andi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Muh Fajar








