Bombana – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana menggerebek sebuah rumah kebun yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika di Desa Babamolingku, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.
Dalam operasi ini, seorang wanita berinisial AS (42) diringkus polisi. Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 06.00 WITA tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Warga resah dengan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Bombana, IPTU Abd. Hakim, menjelaskan bahwa tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Poleang Barat terlebih dahulu melakukan observasi lapangan sebelum melakukan penindakan tegas.
“Petugas masuk ke dalam rumah kebun dan menemukan seorang perempuan yang kemudian diketahui inisial AS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Abd. Hakim dalam keterangannya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat, polisi menemukan lima sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu.
Barang haram dengan berat bruto 6,05 gram tersebut disembunyikan pelaku di dalam sebuah kotak kosmetik berwarna hitam.
Saat petugas datang, pelaku dilaporkan sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membuang kotak kosmetik berisi sabu tersebut ke samping rumah. Namun, aksi tersebut berhasil diketahui oleh petugas di lapangan.
“Petugas masuk ke dalam rumah kebun dan menemukan seorang perempuan yang kemudian diketahui inisial AS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” tegasnya kembali.
Kini, AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak Polres Bombana pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran gelap narkoba.
Editor: Redaksi








