Polisi Imbau Kepsek SMP se-Kendari Larang Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, mengimbau kepala sekolah (Kepsek) SMP se-Kota Kendari untuk melarang siswanya membawa kendaraan ke sekolah.

Hal itu tertuang dalam surat imbauan Kapolresta Kendari Nomor: B/61/I/2023 perihal imbauan larangan siswa SMP membawa kendaraan.

Kombes Eka menerangkan, imbauan itu menindaklanjuti tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Kendari pada periode 2021-2022 yang melibatkan anak di bawah umur.

Menurut Eka, angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas pada periode tersebut meningkat hingga 50 persen.

“Salah satu upaya kami dalam meminimalisir hal itu adalah dengan mengeluarkan surat imbauan kepada kepala sekolah SMP agar melarang peserta didiknya untuk membawa kendaraan ke sekolah,” jelas Eka, Selasa (31/1).

“Sebab berdasarkan survei lapangan, kami masih menemukan anak-anak SMP ini membawa kendaraan ke sekolahnya. Untuk itu bagi para kepala sekolah untuk melarang,” sambung Eka.

Eka menegaskan, tujuan imbauan tersebut adalah untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak.

“Kami berharap imbauan ini dapat menjadi perhatian serius bagi para sekolah demi menyelamatkan generasi muda bangsa dari kecelakaan lalu lintas,” pungkas Eka.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version