News  

Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan 1.000 Tabung Gas LPG 3 Kg di Konawe

Mobil bermuatan LPG tersebut kami amankan pada Rabu, 24 Januari 2024, sore, di Jln Poros Meluhu-Lasolo Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Personel Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggagalkan penyelundupan 1.000 tabung gas LPG 3 Kg.

Ribuan tabung gas subsidi itu dimuat dalam truk Hino dengan nomor polisi DN 8947 NF yang dikendarai oleh Hasbi (37) warga Dusun Lambara, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Mamuju Utara.

“Mobil bermuatan LPG tersebut kami amankan pada Rabu, 24 Januari 2024, sore, di Jln Poros Meluhu-Lasolo Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe,” kata Kasubdit Indagsi, Kompol Rico Fernanda, Kamis (25/1).

“Kami amankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas jenia LPG tabung 3 Kg,” sambungnya.

Kompol Rico menerangkan, awalnya personel Subdit Indagsi tengah melakukan penyelidikan, dan menemukan satu truk diduga memuat LPG 3 Kg.

Benar saja, setelah mobil diberhentikan, di dalamnya terdapat seribu tabung gas LPG 3 Kg.

Ribuan tabung gas tersebut akan dibawa lalu dijual kembali ke wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sultra).

“Barang bukti seribu tabung gas LPG 3 Kg dan truk yang mengangkut sudah kami amankan,” katanya.

Dalam pengungkapan ini, pelaku dikenakan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!