Kendari – Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengirim surat panggilan kepada oknum ASN Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kendari berinisial SA.
SA dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan pengurusan IUP yang dilaporkan pengusaha Kendari, Muhammad Akbar Ibrahim atau MAI.
Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengatakan pihaknya sudah melakukan penggilan kembali kepada terlapor SA.
“Sudah kita lakukan pemanggilan kembali,” kata Kombes Dodi saat dikonfirmasi Sultranesia melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (20/11) siang.
Dikonfirmasi lebih lanjut terkait kapan jadwal pemanggilannya, hingga berita ini ditayangkan Dodi belum menjawab.
Diketahui, pemanggilan kali ini merupakan yang kedua dilayangkan pihak Ditreskrimum Polda Sultra setelah panggilan pertama tak dihadiri terlapor dengan alasan masih tugas dinas di luar daerah.
BPKH Kendari Persilakan Polisi Ungkap
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari, Fernando, mempersilakan pihak kepolisian melakukan penyelidikan dugaan penipuan pengurusan IUP yang melibatkan oknum ASN-nya.
Dikonfirmasi Sultranesia di kantornya pada Jumat (17/11), Fernando mengaku baru mengetahui kasus tersebut dari media.
“Saya kaget, karena yang saya ajarkan nggak begitu kepada semua orang di sini, saya gak tahu menahu persis itu, saya tahunya dari media,” kata Fernando.
“Makanya, kita langsung sampaikan ke Polda (Sultra), silahkan bergerak, sama yang laporkan itu,” sambung Fernando.
Fernando mengungkapkan bahwa oknum ASN tersebut sudah menyampaikan melalui surat pernyataan bahwa apa yang dia lakukan tak berkaitan dengan BPKH Kendari. Semua itu dilakukan atas inisiatifnya sendiri.
“Begini, pertama, surat pernyataan yang bersangkutan sudah ada, dan dia sampaikan gak ada kaitannya dengan instansi, itu dilakukan sendiri, atas kemauan sendiri, atas upaya sendiri. Jadi kalau ada yang mengatakan ada (kaitan) BPKH di situ, suatu saat kita akan ini, harus diklarifikasi itu,” katanya.
Fernando membenarkan bahwa oknum ASN SA saat ini sedang tugas pemetaan tata batas di luar daerah Sultra. Namun, dengan adanya kasus ini, pihaknya sudah memanggil agar SA kembali, dan memenuhi panggilan polisi.
“Kita sudah surati yang bersangkutan untuk kembali ke sini memenuhi panggilan-panggilan (polisi) itu. (AS tugas luar daerah). Tugas tata-batas,” kata dia.
Laporan: Wiwid Abid Abadi