Kendari – Polresta Kendari melakukan razia terhadap penjual petasan di sejumlah titik pada Rabu (5/4) malam.
Razia yang dilakukan oleh 35 porsonel itu dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Titik pertama dilakukan razia adalah sejumlah penjual petasan yang berada di sekitar Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua.
Sejumlah penjual petasan di wilayah itu didatangi, dan ditanyakan dokumen perizinan penjualannya.
“Sasaran razia ini adalah pedagang yang tidak memiliki surat izin penjualan petasan, atau penjual petasan ilegal,” kata Fitrayadi.
Razia tersebut merupakan kegiatan rutin setiap bulan suci ramadan.
“Kegiatan razia petasan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh kepolisian pada bulan Suci Ramadan dengan tujuan untuk meminimalisir dan mencegah kejadian yang diakibatkan ledakan petasan sehingga menimbulkan korban jiwa,” jelasnya.
Polresta Kendari mengimbau kepada seluruh warga jika hendak menjual petasan harus terlebih dahulu mengantongi izin.
Editor: Wiwid Abid Abadi