Kendari – Polisi terus mendalami kasus dugaan penganiayaan berat terhadap karyawan PT Toshida Indonesia yang terjadi di area tambang, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Korban, La Ode Tahir (39), yang bertugas sebagai pengawas jalan produksi, mengalami luka serius usai diserang sekelompok orang menggunakan senjata tajam pada Jumat, 10 April 2026. Insiden terjadi setelah korban menutup akses jalan produksi yang diduga dibuka tanpa izin di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, mengatakan penyelidikan masih berlangsung. Polisi saat ini fokus mengumpulkan keterangan dari para saksi.
“Masih proses. Hari ini pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan korban masih berlangsung, ada sekitar tiga sampai empat orang,” kata Fernando, Senin, 13 April 2026.
Ia menegaskan, dalam kasus ini terduga pelaku dapat dijerat Pasal 466 dan 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Sebelumnya, korban diserang sekitar pukul 10.00 Wita saat menjalankan tugas di lokasi kerja. Kuasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, mengungkapkan korban saat itu tengah menutup akses jalan yang diduga dibuka secara sepihak oleh pihak lain.
“Jalan tersebut berada di kawasan hutan yang telah mengantongi izin resmi IPPKH,” ujar Asdin.
Menurutnya, situasi memanas ketika sekelompok massa datang dan langsung melakukan penyerangan. Beberapa di antaranya disebut membawa senjata tajam.
“Diduga massa dimobilisasi secara terorganisir. Mereka melakukan pengepungan dan penyerangan yang membahayakan nyawa korban,” jelasnya.
Asdin menilai, insiden ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana serius yang dilakukan secara bersama-sama.
Ia juga mengungkapkan dugaan keterkaitan kelompok penyerang dengan aktivitas di kawasan industri Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).
“Informasi yang kami terima, pihak yang terlibat diduga berasal dari PT MPP yang merupakan bagian dari PT Rimau, terkait penggunaan akses jalan produksi PT Toshida tanpa izin,” katanya.
PT Toshida Indonesia telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kolaka dan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk pihak yang diduga berada di balik pengerahan massa.
“Kami minta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pelaku di lapangan,” tegas Asdin.
Pihak perusahaan juga menegaskan seluruh aktivitas mereka berjalan sesuai izin resmi, sehingga setiap bentuk gangguan dinilai sebagai pelanggaran hukum.
Editor: Muh Fajar








