Polisi Ringkus 2 Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Konawe

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe – Remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban pemerkosaan.

Dua orang pria berinisial AG dan MI yang merupakan pelaku pun tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian lantaran nekat memperkosa korban.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terbongkar setelah pihak keluarga, tepatnya ayah korban, mendatangi Polsek Abuki untuk membuat laporan resmi pada Senin (8/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP La Ode Muh. Jefri Hamzah, membeberkan bahwa malapetaka tersebut bermula saat korban baru saja mengikuti kegiatan perkemahan bersama rekan-rekannya di wilayah Kecamatan Asinua, Minggu (7/6/2026) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kronologi kejadian bermula saat korban dalam perjalanan seorang diri untuk kembali ke rumah usai berkemah di puncak bersama beberapa temannya.

Di tengah jalan, kedua pelaku melancarkan aksinya dan merenggut paksa kesucian korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, AG dan MI dengan tega meninggalkan korban dalam kondisi lemas seorang diri di lokasi yang sepi dan gelap.

Dengan sisa-sisa tenaga, korban memberanikan diri untuk bangkit, melanjutkan perjalanan pulang, dan menceritakan mimpi buruk yang dialaminya kepada orang tua.

Mendengar pengakuan sang anak, pihak keluarga yang meradang langsung menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.

Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh Tim Satreskrim Polres Konawe dengan melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.

Tidak butuh waktu lama bagi korps Bhayangkara untuk mengendus keberadaan dua pelaku. AG dan MI berhasil disergap dan langsung digelandang ke Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum.

“Iya, sudah ditangkap,” ujar AKP Jefri saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Konawe masih terus mendalami kasus ini. Polisi fokus mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi untuk merampungkan berkas perkara agar kedua pelaku bisa segera diadili dan mendapat ganjaran setimpal atas perbuatan kejinya.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!