Kolaka Utara – Polres Kolaka Utara berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat pencurian kabel tembaga milik Pemerintah Daerah Kolaka Utara (Kolut). Aksi pencurian tersebut menyasar kabel penerangan jalan umum yang terpasang di jalur dua kawasan Masjid Agung, Kecamatan Lasusua.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Maharani, mengungkap, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial ATO alias Culu (43), warga Lasusua, dan Arifin (42), warga asal Palopo.
“Keduanya diamankan oleh Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Utara pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 17.20 Wita di wilayah Kelurahan Lasusua,” kata dia.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian kabel tembaga jenis NYY yang terjadi dalam dua waktu berbeda. Kejadian pertama berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 Wita di Kelurahan Lasusua.
Saat itu, pelapor menerima informasi dari Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa sejumlah lampu jalan tidak menyala.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pelapor bersama beberapa rekannya langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Di lokasi, mereka mendapati kabel tembaga penerangan jalan telah dipotong oleh pelaku.
Aksi serupa kembali terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 Wita di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua. Saat melakukan patroli di sekitar wilayah tersebut, pelapor kembali menemukan kabel tembaga jenis NYY telah dicabut dan dipotong.
Akibat dua kejadian tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kolaka Utara mengalami kerugian jutaan rupiah. Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Kolaka Utara untuk ditindaklanjuti.
Dalam penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan kabel tembaga yang telah dicincang.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Muh Fajar








