Kendari – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana jemaah yang melibatkan dua travel umrah di Kota Kendari resmi memasuki tahap penyidikan. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Kepastian itu diperoleh setelah penyidik menggelar perkara dan menilai unsur pembuktian telah terpenuhi. Dua travel yang diproses yakni Travelina Kendari dan Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari.
Kanit Tipidter Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogenz Ginting, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara internal. “Dua alat bukti yang sah sudah kami kantongi. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam operasional penyelenggaraan umrah. Penyidik kini mendalami peran pemilik serta pengendali operasional dalam proses pengumpulan dan pengelolaan dana jemaah. Diketahui, Owner Travelina Kendari berinisial KI dan Owner TRG berinisial IGM.
Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi bahwa operasional berjalan seolah-olah sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mandiri tanpa memenuhi seluruh ketentuan legalitas serta pengawasan resmi pemerintah. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dana setoran jemaah yang tidak sesuai peruntukannya.
Penyidik juga menduga dana dari periode berjalan digunakan untuk menutup defisit periode sebelumnya. Skema tersebut diduga berdampak pada kegagalan keberangkatan sebagian jemaah.
Dalam konstruksi hukumnya, penyidik menerapkan asas lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan yang bersifat umum. Perkara ini diprioritaskan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai rezim hukum khusus yang mengatur legalitas PPIU serta tata kelola dana jemaah.
Persangkaan hukum mengarah pada Pasal 122 terkait pengumpulan dana tanpa hak atau tanpa legalitas PPIU yang sah, serta Pasal 124 terkait penggunaan dana jemaah tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam Pasal 117. Ancaman pidana maksimal dalam ketentuan tersebut mencapai delapan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Peningkatan status perkara juga dilakukan setelah penyidik berkoordinasi awal dengan ahli dari Direktorat Jenderal Pengawasan pada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia guna memastikan ketepatan konstruksi hukum serta aspek teknis pengawasan penyelenggaraan umrah.
Meski demikian, Ipda Ariel menegaskan bahwa upaya pemulihan hak jemaah tetap terbuka melalui mekanisme pengembalian dana maupun jalur perdata. Namun, pemulihan kerugian tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur delik telah terpenuhi.
“Hukum pidana tetap berjalan apabila unsur pidananya terpenuhi. Proses ini bertujuan melindungi kepentingan publik dan menjaga integritas sistem penyelenggaraan ibadah umrah,” tegasnya.
Polresta Kendari memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Penyidikan akan terus dikembangkan melalui pendalaman aliran dana, pemeriksaan saksi dan ahli, serta langkah hukum lanjutan guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan terhadap para jemaah.
Editor: Muh Fajar








