Polisi Selidiki Dugaan Pungli Program Mudik Gratis Kemenhub di Kendari

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Polresta Kendari mulai menyelidiki dugaan pungutan liar terhadap peserta program mudik gratis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Pelabuhan Nusantara Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah calon pemudik yang mengaku dimintai sejumlah uang saat mengambil tiket program mudik gratis tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melakukan pengumpulan informasi dan meminta keterangan dari para pelapor.

“Kemarin ada aduan dari beberapa masyarakat. Peserta mudik gratis melaporkan adanya pungutan,” kata Welliwanto, Rabu (11/3).

Saat ini, penyidik masih melakukan identifikasi awal untuk memastikan kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pungutan tersebut.

“Sekarang kami masih melakukan identifikasi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KSOP Kendari dan menginterogasi beberapa masyarakat yang melapor,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah peserta mudik gratis diduga dimintai uang sebesar Rp12 ribu per orang di area pelabuhan. Padahal, program mudik gratis yang digelar Kemenhub seharusnya tidak memungut biaya apa pun dari penumpang.

Sementara itu, Manager HSSE, Hubungan Pelanggan dan RRU PT Pelindo Terminal Petikemas Kendari, Murdani, membenarkan adanya penarikan biaya tersebut. Namun ia menyebut kejadian itu terjadi akibat miskomunikasi antara pihak pelayaran PT Dharma Indah dan penyelenggara program.

Menurutnya, pihak pelayaran mengira biaya yang ditanggung Kemenhub hanya sebatas tarif kapal, sehingga biaya pas pelabuhan tetap diberlakukan kepada penumpang sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

“Kondisi ini terjadi karena miskomunikasi. Mereka berpikir yang ditanggung Kemenhub hanya tarif kapal,” jelas Murdani.

Ia mengungkapkan sekitar 1.700 penumpang sempat dikenakan biaya Rp12 ribu. Dari jumlah itu, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp21 juta.

Pihak pelayaran, lanjutnya, telah berkomitmen untuk mengembalikan seluruh dana tersebut kepada penumpang.

“Nanti saat pemberangkatan akan dibuka konter pengembalian dana di depan ruang tunggu terminal penumpang,” katanya.

Kasus dugaan pungutan ini masih dalam penyelidikan Polresta Kendari untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran atau hanya kesalahpahaman dalam pelaksanaan program mudik gratis tersebut.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!