Polisi Selidiki Pungli di SMKN 4 Kendari, Uang Rp 36 Juta Diamankan

Polisi saat melakukan penyelidikan di SMKN 4 Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar di SMKN 4 Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 36,2 juta yang diduga berasal dari pungutan di lingkungan sekolah.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait dugaan pungli dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim langsung mendatangi SMKN 4 Kendari pada Selasa (6/1).

Menurut Welliwanto, uang tunai yang diamankan diserahkan langsung oleh bendahara sekolah dan disaksikan Kepala SMKN 4 Kendari, Herman. Uang tersebut kemudian dibawa oleh polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Iya (melakukan penyelidikan), kita ada amankan uang tunai untuk penyelidikan Pungli yang sedang kami tangani,” kata Welliwanto Malau dikutip dari Antara.

Dalam proses tersebut, polisi turut melakukan interogasi terhadap bendahara dan kepala sekolah. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapatkan keterangan, dokumen, serta barang bukti berupa uang tunai yang menguatkan dugaan telah terjadinya tindak pidana pungli di sekolah tersebut. Penyerahan uang itu pun telah dibuatkan tanda terima resmi.

Welliwanto juga mengungkapkan bahwa saat polisi berada di sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sultra sempat menghubungi kepala sekolah. Hal itu terjadi setelah kepala sekolah menginformasikan kedatangan polisi melalui pesan singkat kepada salah satu kepala bidang di Dinas Pendidikan.

Sementara itu, sebelumnya SMKN 4 Kendari telah mengembalikan dana yang dipungut dari siswa dengan dalih iuran sekolah, dengan total pengembalian mencapai sekitar Rp200 juta. Pengembalian dilakukan secara bertahap kepada para siswa.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Husrin, mengatakan proses pengembalian dana telah berjalan dan dilakukan per kelas agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh SMA dan SMK di Sultra agar tidak lagi memungut biaya apa pun dari siswa maupun orang tua.

Meski demikian, Husrin menilai ada sisi lain yang perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurutnya, terdapat sejumlah kegiatan di SMK yang pembiayaannya sulit ditopang sepenuhnya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga perlu dicarikan solusi agar operasional sekolah tetap berjalan dengan baik tanpa membebani siswa.

Terpisah, Kepala SMKN 4 Kendari Herman menjelaskan bahwa iuran tersebut awalnya merupakan dana partisipasi hasil kesepakatan dengan orang tua siswa, sebesar Rp45 ribu per bulan atau Rp270 ribu per semester. Dana itu rencananya digunakan untuk membayar gaji 12 guru honorer.

Namun, dalam perjalanannya, ke-12 guru honorer tersebut dinyatakan lulus dan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka kemudian menerima gaji rapel dari pemerintah terhitung sejak Maret hingga Desember.

Kondisi itu menyebabkan terjadinya penerimaan gaji ganda. Karena itu, dana partisipasi orang tua yang sebelumnya digunakan untuk membayar gaji guru honorer dari bulan Juni hingga Desember diputuskan untuk dikembalikan sepenuhnya kepada para siswa.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!