Polisi Serahkan Prof B Tersangka Kasus Kekerasan Seksual ke Jaksa

Penyerahan Prof B tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Kejari Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Penyidik Satreskrim Polresta Kendari menyerahkan Prof B tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut dilakukan oleh penyidik hari ini, Rabu (7/12), sekitar pukul 12.00 WITA.

“Hari ini kami telah melakukan Tahap II terhadap tersangka Prof B,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada awak media.

“Berdasarkan bukti yang cukup, tersangka diduga telah melakukan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf a, c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” sambung Fitrayadi.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kendari menyatakan berkas perkara dugaan pelecehan seksual Dosen Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial Prof B telah lengkap atau P21.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejar Kendari, Muhammad Safrul, membenarkan hal itu.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!