Polisi Sita 18 Motor Hasil Curian di Kota Kendari

Barang bukti 16 unit motor hasil curian. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Polsek Baruga berhasil menyita 18 motor hasil curian dari aksi yang dilakukan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial A dan S.

Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. A ditangkap pada 14 April 2024 di wilayah Konda, Konawe Selatan. Sedangkan S ditangkap di wilayah Baruga pada 15 April 2024.

Kedua pelaku ini merupakan komplotan spesialis mengincar motor yang di parkir di rumah-rumah, kos-kosan hingga parkiran di Kendari.

Sebelum menjalankan aksinya, salah satu pelaku yang saat ini masih diburu bertugas mengamati situasi dan mencari target.

“Setelah target didapat, A dan S berperan sebagai eksekutor motor,” kata Kapolsek Baruga AKP RJ Agung Pratomo Senin, 22 April 2024

Kata dia, dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, kepolisian berhasil menemukan 18 unit kendaraan bermotor.

“18 kendaraan tersebut di temukan di dua tempat yakni wilayah Alebo dan di Punggaluku. Ada yang sudah dijual dan ada yang disimpan di gudang,”  ujar Kapolsek Baruga.

Ia menambahkan dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku kendaraan tersebut akan dijual dengan harga yang berbeda-beda. Mulai dari harga Rp 1 juta rupiah hingga Rp 2 juta rupiah.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!