Polisi Sita 26 Paket Narkoba dari Dua Residivis di Kota Kendari

Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/12) sekitar pukul 12.18 WITA di Lorong Patoro 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Tim Narko 10 dari Sat Narkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan 26 paket sabu dari tangan seorang residivis kasus narkoba berinisial H (46), dan rekannya W (18).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/12) sekitar pukul 12.18 WITA di Lorong Patoro 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Menurut Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu dengan sistem tempel di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, Tim Narko 10 berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu,” jelas Ariel pada Kamis (19/12).

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 26 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 12,24 gram. Salah satu paket di antaranya berukuran besar yang belum dibongkar.

“Barang bukti tersebut ditemukan di tangan masing-masing pelaku,” tambah Ariel.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa H berkomunikasi dengan bosnya yang berada di Lapas Kendari.

“Kami menemukan bukti komunikasi antara pelaku dan bosnya melalui alat komunikasi yang disita. Tersangka telah tiga kali menerima barang untuk diedarkan di Kendari,” ujar Ariel.

H diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap di Sulawesi Tengah oleh Polres Morowali. Ia kembali terlibat dalam bisnis haram ini dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!