Jatim – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menyita ratusan butir pil koplo jenis Tryhexyphenidyl dan menangkap satu pengedar bernama Rezal Maulana alias Rojer.
Rojer ditangkap saat berada di depo pengisian ulang air minum di Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan pada Selasa (10/1) sore.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dr Raden Muhammad Jauhari melalui Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang menjelaskan, penangkapan terhadap Rojer berawal dari tertangkapnya Dimas Prasetyo yang membawa 30 butir pil koplo.
Kepada polisi, Dimas mengaku membeli pil tersebut dari Rojer di sebuah depo pengisian ulang air minum seharga Rp 80 ribu.
“Dari situ tim kami bergerak menangkap Rojer sebagai pengedarnya,” jelas AKP Nanang, Kamis (12/1).
Dari tangan Rojer polisi menyita barang bukti kurang lebih 904 butir pil koplo jenis Tryhexyphenidyl dan barang bukti lain yang ada kaitanya dengan peredaran pil haram tersebut.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Malolres Pasuruan Kota guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kami kenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomot 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkas AKP Nanang.
Editor: Wiwid Abid Abadi