Kolaka – Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka menangkap seorang pria berinisial ST (28) yang mengedarkan uang palsu di wilayah Kolaka.
ST ditangkap di Jalan By Pass Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada Sabtu (22/10) sekitar pukul 21.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap ST bermula dari laporan masyarakat tentang beredarannya uang palsu di wilayah mereka.
Setelah ditangkap, dari tangan ST, polisi menyita uang palsu sebanyak Rp 3.600.00 dengan pecahan Rp 50 ribu 10 lembar, dan pecahan Rp 100 ribu 26 lembar.
“ST mengakui bahwa uang tersebut palsu,” kata AKP Lewangga saat dikonfirmasi, Senin (25/10).
ST mengaku, uang palsu tersebut dia peroleh dari seseorang berinisial AB sebanyak Rp 5.000.000. AB saat ini dalam pengejaran.
“Sebagian uang tersebut sudah dibelanjakan,” sambungnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kolaka guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang peredaran mata uang dan Pasal 245 KUHP.
Editor: Wiwid Abid Abadi