Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Motor Hasil Curian di Kendari

Pencuri dan penadah motor hasil curian saat diamankan Buser 77 Polresta Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Buser 77 Polresta Kendari menangkap pelaku pencurian motor bernama Fardin alias Justo (32) dan penadah motor hasil curiannya bernama Ramli alias Ibeng (40).

Justo dibekuk pada Sabtu (22/10) sekitar pukul 14.15 WITA di depan Kantor Adira Finance, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Setelah melakukan pengembangan terhadap Justo, Buser 77 kembali menangkap penadah Ibeng tak lama berselang.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan, Justo terakhir kali melakukan aksi pencurian motor dan HP di kos Pondok Ayu di Jalan Sinar Surya, Kecamatan Anaiwoi, Kota Kendari, pada 17 Oktober 2022.

Saat itu Justo masuk ke dalam kamar kos korban dengan mamasukkan tangannya melalui jendela, dan membuka kunci kamar korban.

“Tersangka masuk dan mengambil HP Vivo milik korban. Tersangka juga melihat kunci motor di dalam kamar tersebut dan mengambilnya, lalu menuju parkiran dan mengambil motor korban,” jelas Fitrayadi, Senin (24/10).

Motor yang dicuri Justo kemudian dijual, dan dibeli oleh Ibeng dengan harga Rp 1.350.000. Ibeng kemudian memasarkan motor tersebut di grup Facebook Kendari Jual Beli (KJB).

Motor tersebut kemudian laku dengan harga Rp 4.000.000. Ibeng kemudian menyuruh Riski untuk melakukan transaksi motor tersebut di sekitar Abeli Sawa. Setelah transaksi, Riski menyerahkan uang tersebut ke Ibeng.

Fitrayadi bilang, dari hasil pengembangan, Justo mengakui bahwa sebelumnya juga telah melakukan pencurian motor di dua lokasi di Kota Kendari. Justo juga merupakan residivis kasus yang sama.

“Untuk dua unit sepeda motor yang kami amankan masih kami identifikasi dan kami akan kembangkan kepada pemilik kendaraan tersebut,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!