Kendari – Personel Polsek Baruga menangkap pria berinisial M berusia 40 tahun atas dugaan pencurian kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) milik PT PLN.
Kapolsek Baruga, AKP Marjuni, mengatakan, M ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup dan langsung ditahan.
Kasus ini, kata AKP Marjuni, berawal dari laporan pegawai PT PLN Kendari yang melaporkan telah mendapati seseorang sedang mencoba mencuri kabel penyangga Sutet.
Terbongkarnya upaya pencurian itu berawal saat pegawai PLN Kendari melakukan pengecekan rutin di tiang jaringan Sutet di Jln Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kendari.
Saat tiba di lokasi, pegawai PLN curiga melihat motor dengan gandengan keranjang terparkir di depan tiang Sutet.
Petugas kemudian masuk ke dalam mengecek tiang Sutet dan mendapati tersangka M sedang menarik kabel yang tertanam di tanah tiang Sutet.
Tersangka yang panik langsung melarikan diri, dan beralasan bahwa keberadaannya di lokasi tersebut hanya untuk buang air besar.
“Saat itu pelapor sempat merekam video wajah tersangka sebelum kabur,” kata Kapolsek Baruga.
Setelah dicek lebih detail oleh pegawai PLN tersebut, ditemukan tang pemotong besi yang diduga milik tersangka.
“Menurut keterangan pelapor kabel di tiang Sutet itu sudah pernah dicuri. Kerugiannya sampai Rp 12 juta karena hilangnya kabel itu,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka pada 5 Agustus 2025.
Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan tersangka mengakui bahwa berniat akan mencuri kabel Sutet PLN.
Editor: Muh Fajar








