Konawe Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mowila. Seorang pemuda berinisial D (20) diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 34,03 gram.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, di Desa Mataiwoi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan, IPTU Herman Eka Purnama, mengatakan informasi dari warga menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Mowila, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” ujar IPTU Herman saat dikonfirmasi, Selasa (27/1).
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bergerak cepat dan mengamankan D di rumah mertuanya yang berada di Desa Mataiwoi. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di sekitar rumah orang tuanya.
“Ketika dilakukan penggeledahan di lokasi yang disebutkan pelaku, kami menemukan dua sachet sabu dengan berat bruto 33,63 gram,” jelas IPTU Herman.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan pelaku. Bersama D, personel Satresnarkoba menyusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran sabu.
“Hasil pengembangan, kami kembali menemukan dua bungkus sabu yang disimpan dalam potongan pipet plastik warna hijau dengan berat bruto 0,40 gram,” tambahnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang tersebut antara lain satu unit timbangan digital, ratusan potongan pipet plastik, sendok sabu, kemasan rokok, plastik pembungkus, dua kotak ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu unit handphone Android milik pelaku.
Atas perbuatannya, D diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” tutup IPTU Herman.
Editor: Muh Fajar








