Kendari – Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pengumpul BBM subsidi jenis Pertalite tanpa izin.
“Kami amankan satu unit mobil Wuling yang membawa BBM jenis Pertalite tanpa izin. Kami amankan sopir berinisial AL berusia 27 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Mobil tersebut diamankan Jln R Soeprapto, Kecamatan Anggoliwu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Senin (22/1) pukul 13.00 WITA.
Di dalam mobil tersebut ditemukan 15 jerikan ukuran 32 liter berisi BBM subsidi jenis Pertalite.
AKP Fitrayadi menjelaskan, penangkapan berawal saat tim patroli mencurigai mobil Wuling berwarna silver yang melintas dengan beban berat.
Mobil kemudian diberhentikan dan diperiksa. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 15 jeriken berisi BBM Pertalite tanpa dilengkapi izin yang sah.
Menurut pengakuan AL, BBM Pertalite itu dia isi di sejumlah SPBU di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
“BBM tersebut dia kumpulkan kemudian akan dibawa ke wilayah Konawe Utara,” pungkasnya.
Kini AL telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 55 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
Editor: Wiwid Abid Abadi