Polisi Tangkap Terduga Pelaku Begal di Muna, HP hingga Motor Diamankan

Satreskrim Polres Muna mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau begal, seorang pria berinisial SF (37) yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pun telah diamankan. Foto: Dok. Istimewa.

Muna – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di wilayah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SF (37) yang diduga terlibat dalam aksi begal terhadap seorang perempuan berinisial FA (36).

SF diamankan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.05 WITA di kawasan Lorong Puskesmas, Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Muna, Unit Kam Satintelkam, personel Opsnal Satresnarkoba, serta Buser Polres Muna.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus bermula setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan aksi pencurian dengan kekerasan.

Korban diketahui merupakan seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kabupaten Muna. Setelah menerima laporan, tim gabungan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam milik korban, kartu identitas, beberapa kartu ATM, satu set pakaian yang diduga digunakan pelaku serta satu balok kayu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, SF mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri dan tidak melibatkan pihak lain.

Meski demikian, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang belum ditemukan sekaligus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Satreskrim Polres Muna akan terus melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku, saksi-saksi, serta barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Iptu Sumber Jaya Tarigan.

Penyidik saat ini masih melengkapi keterangan saksi, alat bukti dan dokumen penyidikan sebelum proses hukum perkara tersebut dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Muna juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, terutama ketika membawa barang berharga atau melintas di lokasi yang dianggap rawan.

Masyarakat yang menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!