Kendari – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kendari terus mendalami dugaan penyimpangan dana jamaah umrah dan haji pada Travel Tajak Ramadhan Grup (TRG).
Penyelidikan dilakukan secara maraton dengan memeriksa sejumlah pihak serta menelusuri aliran dana yang disetorkan calon jamaah, baik yang masuk melalui agen maupun yang diserahkan tanpa perantara.
Kanit Tipiter Polres Kendari, Ipda Ariel Mogenz Ginting, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengungkap perkara tersebut secara profesional dan transparan agar para jamaah mendapatkan keadilan.
“Harus ada pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana umrah dan haji para jamaah ini,” ujarnya, Jumat (27/2).
Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa dalam operasional pemberangkatan jamaah, TRG bekerja sama dengan sejumlah agen yang bertugas merekrut calon jamaah. Para jamaah diketahui tidak berhubungan langsung dengan pihak travel, melainkan melalui agen-agen tersebut.
Dalam skemanya, travel menetapkan harga paket per jamaah kepada agen. Namun, agen menawarkan kembali paket itu kepada calon jamaah dengan harga berbeda. Penyidik menemukan adanya selisih harga yang nilainya dinilai cukup fantastis.
Tak hanya itu, dari pemeriksaan awal juga ditemukan dugaan kekurangan pembayaran dari salah satu agen terbesar kepada pihak travel dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan analisis aliran dana periode Januari 2025 hingga Februari 2026, penyidik menemukan selisih signifikan sebesar Rp 1.336.740.000 dari salah satu agen terbesar TRG. Pendalaman dilakukan terhadap rekening agen yang menjadi objek analisis arus dana.
“Hasil mutasi rekening menunjukkan total dana masuk sebesar Rp 9.691.405.000. Dari jumlah itu terdapat fee atau upah agen sebesar Rp 381.145.000 di luar harga paket jamaah, sehingga dana bersih yang tercatat dikelola sebesar Rp 9.310.260.000,” jelas Ariel.
Sementara itu, total kewajiban perjalanan yang seharusnya dibayarkan agen tersebut mencapai Rp10.647.000.000, dengan rincian paket sebagai berikut:
Paket Bintang 3 Reguler 9 Hari sebanyak 336 orang dengan nilai Rp6.720.000.000. Paket Bintang 3 Ramadhan 30 Hari sebanyak 24 orang senilai Rp840.000.000. Paket Bintang 3 Reguler 12 Hari sebanyak 19 orang senilai Rp617.500.000.
Paket Bintang 5 sebanyak 35 orang senilai Rp1.330.000.000. Paket Aqsa sebanyak 7 orang senilai Rp339.500.000. DP Ibadah Haji sebanyak 4 orang senilai Rp800.000.000.
Total keseluruhan kewajiban umrah dan haji tersebut mencapai Rp10.647.000.000.
Setelah dilakukan rekonsiliasi antara dana yang tercatat dikelola dengan total kewajiban, ditemukan kekurangan sebesar Rp 1.336.740.000.
“Selisih ini menimbulkan dugaan kuat bahwa sebagian dana jamaah tidak sepenuhnya disetorkan kepada travel sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Ariel menegaskan, temuan tersebut baru berasal dari pemeriksaan terhadap satu agen terbesar TRG dan masih berdasarkan analisis rekening. Penelusuran terhadap kemungkinan adanya aliran dana langsung dari jamaah kepada agen, serta pemeriksaan terhadap agen-agen lainnya, masih terus dilakukan.
Proses klarifikasi dan pendalaman terus berjalan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana jamaah, sekaligus menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Editor: Muh Fajar








