Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 2 Pekerja Tambang Ilegal Tewas di Kolut

Tiga tersangka kasus dua pekerja tambang tewas di Kolut. Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka Utara – Polres Kolaka Utara (Kolut) menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya dua pekerja tambang bernama Sukri (28) dan Ardiansyah (27) di lokasi eks IUP PT Mining Maju di Kecmatan Lasusua pada 5 Oktober 2022 lalu.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S merupakan Direktur PT Astata. Diketahui, PT Astata merupakan perusahaan yang mempekerjakan kedua korban di lokasi eks PT Mining Maju.

Selain S, polisi juga turut mentapkan JAS dan AAF sebagai tersangka. Keduanya merupakan operator eksavator PT Astata.

Diketahui S merupakan warga Desa Pitulua, Kolaka Utara, sedangkan JAS dan AAF adalah warga Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe.

“Sudah penetapan tiga orang jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Husni Abda saat dihubungi, Rabu (19/10).

Husni Abda menjelaskan, ketiganya disangka melanggar Undang-undang Minerba karena telah melakukan penambangan di lokasi eks PT MM tanpa ijin resmi.

Menurut Husni Abda, para tersangka sudah dua bulan melakukan aktivitas secara ilegal di lokasi tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kolut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan dua eksavator sebagai alat bukti.

“Dua eksavator tersebut digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut,” kata Husni Abda.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!