Kendari – Tabir dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Travel Smarthajj Kendari akhirnya terkuak. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua pemilik biro perjalanan tersebut, JAP dan istrinya AUN, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah.
Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik Subdit II Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Sultra mendalami laporan dan keterangan puluhan saksi. Kasus ini menyeret setidaknya 140 jemaah umrah asal Sultra yang terlantar di berbagai bandara luar negeri, bahkan dua di antaranya meninggal dunia.
“Ya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, Kamis (4/9).
Polisi menjerat JAP dan AUN dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal-pasal pidana penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa Smarthajj Kendari diduga beroperasi tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sebelumnya, Kanit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Hamka, menjelaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Untuk memperkuat konstruksi hukum, Polda Sultra juga meminta keterangan ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta. Langkah ini mempertegas hasil pemeriksaan Kanwil Kemenag Sultra, yang sebelumnya menyatakan bahwa Smarthajj sama sekali tidak terdaftar sebagai PPIU.
“Tidak terdaftar di PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Bahkan pengakuan pimpinannya (JAD), itu tidak ada izinnya. Mengaku kantor pusatnya di Kendari,” tegas La Halaidi, Pejabat Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sultra.
Kasus ini berawal dari keberangkatan 140 jemaah yang gagal melanjutkan perjalanan karena tiket bermasalah saat transit di Manila, Filipina. Lebih tragis lagi, dua jemaah meninggal dunia. Satu orang meninggal di pesawat dalam penerbangan Filipina–Malaysia dan satu lagi di Mekkah, Arab Saudi.
Meski pihak Smarthajj sempat membantah tuduhan beroperasi ilegal, mengklaim berada di bawah naungan agen resmi Duta Putra Delima, fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan sebaliknya. Penyidik juga menemukan adanya dokumen perjalanan yang tidak sah serta aliran dana jemaah yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
Editor: Redaksi








