Polisi Tetapkan Ibu Tiri jadi Tersangka Kasus Balita 3 Tahun Diperkosa Ayah di Kolaka

Ilustrasi tersangka. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kematian balita berusia 3 tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan dan kekerasan seksual di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tersangka baru tersebut adalah ibu tiri korban berinisial T. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Kolaka menggelar serangkaian pemeriksaan dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober, mengatakan T resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26/6/2026).

Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum.

“Benar, kami telah menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka kasus penganiayaan,” kata Fernando, dilansir dari laman Kendariinfo, Sabtu (27/6).

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi dua orang. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan ayah kandung korban berinisial R (22) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan, kekerasan seksual, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari hasil penyidikan, polisi juga mengungkap dugaan bahwa balita tersebut berulang kali mengalami kekerasan selama tinggal bersama kedua tersangka. Dugaan itu diperkuat dengan hasil autopsi yang menemukan sejumlah luka di berbagai bagian tubuh korban.

Selain bekas penganiayaan, tim forensik juga menemukan nasi mentah di dalam lambung korban. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk yang mengindikasikan adanya dugaan perlakuan kekerasan terhadap korban sebelum meninggal dunia.

“Selama ini korban tinggal bersama kedua tersangka,” pungkas Fernando.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!