Kendari – Satreskrim Polresta Kendari telah menentapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dengan modus investasi bodong di Kendari.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang wanita bernama Nurfaidah alias Dede sebagai tersangka atau pelaku utama dalam kasus tersebut.
Namun, setelah polisi melakukan pengembangan, ada tersangka baru yang ditetapkan yakni Agussalim. Agussalim adalah ayah dari tersangka Dede.
“Yang bersangkutan (Agussalim) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada media, Sabtu (6/1).
AKP Fitrayadi mengatakan, Agussalim telah dilayangkan panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mako Polresta Kendari, namum tersangka tak hadir.
“Sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir tapi yang bersangkutan belum hadir dengan alasan pengacaranya lagi di luar kota,” tambahnya.
Selanjutnya, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Agusalim. Dan ia berharap agar Agusalim bisa koperatif agar tidak ada upaya penjemputan paksa yang dilakukan polisi.
Fitrayadi tidak menjelaskan secara detail terkait peran Agusalim dalam kasus penipuan modus investasi tersebut.
Namun, dari keterangan korban bernama Anggraeni (25) melalui kuasa hukumnya, Andre Darmawan mengatakan ada aliran dana yang masuk ke rekening Agusalim dengan jumlah yang bervariasi.
Bahkan, tersangka pernah bertemu dan meyakinkan seluruh korban jika dirinya akan bertanggungjawab jika dana investasi yang telah diserahkan oleh para korban kepada anaknya (Dede) macet di kemudian hari.
Tidak hanya itu, Agusalim dan istrinya bernama Riskamawati juga meyakinkan korban dengan memperlihatkan sejumlah sertifikat sebagai jaminan jika ada kendala dalam bisnis modus investasi yang dilakukan oleh anaknya (Dede).
“Bukti-bukti sudah cukup, kami harap kepolisian bisa menuntaskan kasus ini secepatnya,” tegas Andre.
Belakangan terungkap, investasi tersebut ternyata macet. Para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta dan Dede bersama ayahnya Agusalim ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan: Rijal