Polisi Ungkap Motif Pelaku Penikaman Wartawan di Kota Baubau


Baubau - Polres Baubau menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka penikaman terhadap LM Irfan Mihzan, wartawan Kasamea.com.
Ketiga pelaku yakni AHD (44) yang merupakan ASN Kabupaten Buton Selatan, MW (40) wiraswasta, dan MHH (25) seorang mahasiswa.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, mengungkapkan, motif penikaman tersebut adalah rasa sakit hati tersangka AHD terhadap korban.
"Motif kejadian yaitu karena adanya sakit hati pelaku AHD terhadap korban atas pemberitaan yang diupload di media Kasamea.com yang mana menurut pelaku AHD pemberitaan tersebut telalu menyudutkan posisi pelaku sebagai ASN di Dinas PU Busel," jelas AKBP Bungin, Kamis (27/7).
"Selanjutnya pelaku AHD menyuruh dua orang pelaku lain inisial MW dan inisial MHH untuk melakukan penganiayaan tersebut," sambungnya.
AKBP Bungin juga menjelaskan kronologi penikaman tersebut, awalnya pada Sabtu, 22 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 WITA korban bersama istrinya menggunakan mobil pergi berbelanja di Pasar Waruruma.
Usai berbelanja, korban bersama istrinya langsung pulang ke rumahnya. Setiba di rumah korban, sekira pukul 09.30 WITA, tiba-tiba muncul para pelaku dari belakang mobil korban, sambil memanggil om sebanyak tiga kali.
Pada saat korban berbalik, para pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis badik, korban mengalami luka pada bagian lengan kanan dan kiri korban. Setelah itu para pelaku kabur.
Setelah melakukan penyelidikan yang di-back up Resmob Polda Sultra, Polres Baubau akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada Selasa, 25 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 WITA di Lingkungan Wonco, Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.
Editor: Muh Fajar RA
Berita BerikutnyaSurvei Terbaru Charta Politika Jelang Pilgub Sultra: Elektabilitas ASR Teratas
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







