Buton Tengah – Dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang Pilkada Serentak pada 27 November 2024, Tim Gabungan Satresnarkoba dan Sat Samapta Polres Buton Tengah menggelar razia minuman keras pada Senin (25/11).
Razia ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU La Abudu, bersama Kasat Samapta AKP Yusri, dengan menyasar toko dan warung yang diduga menjual minuman keras di wilayah Kabupaten Buton Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 3 jeriken berisi 20 liter miras tradisional jenis arak, 1 jeriken 20 liter miras jenis konau, 7 jeriken 5 liter berisi arak, 5 botol ukuran 600 ml arak, serta berbagai jenis minuman keras pabrikan seperti bir bintang, anggur merah, hingga whisky drum.
Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan di gudang penyimpanan Polres Buton Tengah.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan selama pelaksanaan Pilkada.
“Dalam rangka cooling system pengamanan Pilkada 2024, Polres Buton Tengah kembali melaksanakan razia minuman keras ke toko-toko dan warung yang disinyalir memperjualbelikan miras,” ujarnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Buton Tengah karena minuman keras sering menjadi akar permasalahan dari gangguan kamtibmas maupun kriminalitas yang terjadi,” tegas AKBP Wahyu Adi Waluyo.
Selain menyita barang bukti, pihak Polres Buton Tengah juga memberikan pembinaan kepada para penjual yang terjaring dalam razia tersebut untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif dari peredaran minuman keras.
Laporan: Denyi Risman