Daerah  

Polres Kolaka Awasi Peredaran 5 Obat Sirup di Apotek dan Rumah Sakit

Kabag Ops Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna saat turun langsung ke lapangan mengawasi peredaran 5 obat sirup di apotek dan rumah sakit. Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka – Polres Kolaka bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat melakukan pengawasan peredaran obat sirup di sejumlah apotek dan rukah sakit.

Pengawasan peredaran obat sirup tersebut dilakukan untuk menyetop sementara peredarannya.

Kabag Ops Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, dalam pengawasan tersebut pihaknya memberikan imbauan dan edukasi terhadap para pemilik apotek.

“Jadi kita imbau mereka (pemilik apotek) untuk menyetop 5 jenis obat sirup yang ditarik oleh pemerintah dari peredarannya. Selain itu, kita juga memberikan edukasi positif terkait larangan peredaran obat sirup tersebut,” ujar Gede kepada Sultranesia.com, Selasa (25/10).

Berikut adalah daftar lima jenis obat sirup yang dilarang peredarannya sementara waktu:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol 15 ml.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!