Kolaka – Satresnarkoba Polres Kolaka kembali menabuh genderang perang melawan narkotika. Kali ini, seorang pemuda berinisial H alias Y (23), warga Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap akibat dugaan peredaran sabu-sabu.
Aparat meringkusnya pada Minggu (23/3) sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah rumah kos. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan empat saset sabu yang disembunyikan rapi dalam lipatan kain lap kuning. Namun, ini baru permulaan.
“Setelah dilakukan pengembangan, esok harinya (Senin, 24 Maret 2025) kembali ditemukan tiga saset sabu yang disimpan pelaku di Koltim (Kolaka Timur),” ungkap Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, Selasa (25/3).
Laporan warga menjadi titik mula terbongkarnya jaringan kecil yang diduga menjadi bagian dari rantai peredaran narkoba di Kolaka. Nama H alias Y sudah lama masuk radar polisi karena aktivitasnya yang mencurigakan di Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha.
Ketika petugas mendatangi rumah kosnya di Desa Oko-Oko, semuanya menjadi jelas. H alias Y tak bisa lagi mengelak. Polisi mendapati barang bukti awal berupa empat saset sabu. Namun, mereka tak berhenti di situ.
Diinterogasi lebih lanjut, H akhirnya buka suara. Ia mengakui masih menyimpan sabu lain di belakang rumah orang tuanya di Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kolaka Timur. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat.
“Dibungkus dalam kantong plastik kresek hitam hingga total sabu seluruhnya tujuh saset dengan berat brutto 110,94 gram,” beber Iptu Dwi.
Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital, kain lap kuning, kantong kresek hitam dan merah, serta satu bal plastik kosong. Saat ini, petugas tengah menelusuri lebih jauh apakah H alias Y hanya bertindak sebagai pengedar atau juga pengguna.
“Telah diambil urin untuk diperiksa ke Labfor apakah hanya mengedar atau juga sebagai pengguna. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009,” tutupnya.
Editor: Denyi Risman