Daerah  

Polres Kolaka Tangkap Dua Pengedar 1,2 Kilogram Sabu-sabu

Konfrensi pers Polres Kolaka tentang pengungkapan 1,2 kilogram sabu. Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka – Satresanrkoba Polres Kolaka menangkap dua pengedar dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu-sabu.

Kedua pengedar yang ditangkap masing-masing berinisial AF (24) dan AA (22) tahun.

Para pengedar ini ditangkap di Jalan Kakak Tua, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

“Dua pelaku ditangkap di sebuah rumah pada Minggu, 7 Januari 2024 sekitar pukul  22.30 WITA,” kata Kapolres Kolaka AKBP Yosa Hadi dalam konferensi pers, Senin (8/1).

Yosa menerangkan, penangkapan dua pengedar sabu itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Usai menerima laporan, ia langsung memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, dua pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu.

“Berdasarkan hasil interogasi, peran kedua pelaku yakni AF dan AA sebagai pengedar. Terkait barang bukti sabu diperoleh dari mana, kita masih lakukan pendalaman,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dan AA kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka. Sementara barang bukti sabu milil kedua pelaku disita, guna proses penyidikan lebih lanjut.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!