Polres Kolut Tetapkan 21 Tersangka Ilegal Mining di PT Mining Maju

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Yosa Hadi. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kolaka Utara – Polres Kolaka Utara (Kolut) menetapkan 21 tersangka kasus dugaan ilegal mining yang dilakukan di eks IUP PT Mining Maju.

Pentapan tersangka tersebut merupakan rangkaian dari penindakan yang dilakukan Polres Kolut terhadap penambangan tanpa izin di eks IUP PT Mining Maju pada minggu lalu.

Di lokasi tersebut, Polres Kolut juga menyita 19 alat berat berbagai jenis. Proses evakuasi alat-alat berat tersebut dari lokasi dilakukan hari ini, Senin (7/11).

“Di PT MM juga kita amankan 19 alat berat. Kasusnya sudah naik sidik, LP sudah ada, kemudian penetapan 21 tersangka juga sudah, kami sudah lakukan penahanan, tinggal evakuasi alat yang masih di lokasi,” kata Kapolres Kolut, AKBP Yosa Hadi, Minggu (6/11).

Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari operator alat berat dan dump truk, pengawas, penanggung jawab, dan seorang direktur perusahaan tambang.

Hingga saat ini Polres Kolut sedang merampungkan berkas perkara tersangka untuk kemudian diteruskan ke proses hukum selanjutnya.

Untuk diketahui, tim gabungan Polres Kolut, Batalyon C Brimob Polda Sultra, dan Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra juga melakukan penyisiran tambang ilegal di wilayah Totallang pada Minggu (6/10).

Di lokasi tersebut, tim mengamankan dua alat berat jenis excavator, lima dump truk, satu Tongkang tanpa Tugboat, dan menyita satu tumpukan ore nikel. Lokasi tersebut kini sudah disegel polisi.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!