Polres Konawe Bekuk Komplotan Curanmor yang Beraksi di 18 TKP

Konawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe berhasil membongkar komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum mereka.

Empat orang pelaku berhasil diamankan setelah tim Resmob Polres Konawe menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di daerah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga pada 12 Oktober 2025 yang kehilangan dua unit sepeda motor di Kelurahan Lambuya, Kecamatan Lambuya.

“Dari laporan itu, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka,” ungkap AKP Taufik, Senin (27/10).

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FAP (31), warga Desa Awuliti Kecamatan Lambuya; SF (48), warga Kelurahan Korumba Kecamatan Wawotobi; SM (42), warga Kelurahan Puunaha Kecamatan Unaaha; dan S (34).

Tiga pelaku ditangkap pada 12 Oktober 2025 di wilayah Kecamatan Unaaha, sementara tersangka S dibekuk pada 24 Oktober 2025 di Kelurahan Puunaha, Konawe.

Menurut AKP Taufik, SF dan FAP berperan sebagai pelaku utama yang beraksi di sekitar 18 lokasi. Sedangkan SM, yang merupakan pacar FAP, membantu menyembunyikan dan menguasai hasil curian, bahkan sempat menggunakan satu unit Honda Scoopy hasil kejahatan. Adapun S membantu menjual mesin traktor hasil curian untuk dibagi bersama para pelaku.

“Modus mereka cukup sederhana. Mereka mencari motor yang terparkir tanpa kunci stang di halaman rumah atau tempat sepi, lalu mendorongnya ke lokasi aman untuk menyalakan mesin dengan menyambung kabel kontak,” jelas Taufik.

Sebagian hasil curian disembunyikan di rumah pelaku, sementara sebagian lainnya dijual ke luar wilayah Konawe. Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit sepeda kayuh merek United, dan satu mesin traktor sawah.

Total ada 18 lokasi kejadian yang tersebar di Kecamatan Meluhu, Unaaha, Lambuya, Wawotobi, Konawe, Morosi, Anggaberi, dan Kolaka Timur.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Taufik menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka dan lokasi tambahan, termasuk pihak lain yang diduga menjadi penadah hasil curian.

“Polres Konawe akan terus bekerja maksimal untuk menuntaskan jaringan ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kunci ganda, memastikan area parkir terang dan aman, tidak meninggalkan STNK atau barang berharga di motor, serta memasang CCTV bila memungkinkan.

Di akhir pernyataannya, AKP Taufik menyampaikan apresiasi kepada warga yang aktif memberikan informasi.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Mari bersama menjaga keamanan lingkungan karena keamanan adalah tanggung jawab kita semua,” tutupnya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!