Polres Konawe Selatan Bekuk Dua Pengedar Sabu, Salah Satunya Honorer

Dua pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Konawe Selatan. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu.

Pengungkapan kasus narkoba kali ini di Jalan Poros Kendari-Andoolo, tepatnya di Desa Anduna Kecamatan Laeya, Konsel pada Jumat (23/8) sekira pukul 23.30 WITA.

Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam melalui Kasat Resnarkoba IPTU Klinsmann Timotius Ardianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan jika di wilayah Desa Anduna Kecamatan Laeya kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika.

“Usai mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan,” jelas Iptu Klinsmann, Sabtu (24/8).

Hasil dari penyelidikan, kata Klinsmann, berhasil mengetahui identitas pelaku. Kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan dua orang terduga pelaku.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, dan BB lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” kata Klinsmann.

Terduga pelaku yang diamankan, yakni Hartoni alias Toni (27) pekerjaan honorer, alamat Desa Lomboeya Kecamatan Moramo Utara (Morut), dan Herlin alias Leli (26) asal Desa Landabaro Kecamatan Angata.

Sedangkan BB yang diamankan dalam perkara ini, tambah Klinsmann, yakni 92 buah pipet berisikan saset Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 38,69 gram, 1 buah pirex kaca, 1 buah kantong plastik kosong warna hijau, 1 unit motor merek Vario warna putih hitam dengan Nomor Polisi DT 5186 VE, 1 unit handphone android.

“Kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” tambah mantan Kapolsek Palangga Selatan ini.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider  Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.


Laporan: Fadly

error: Content is protected !!
Exit mobile version