Polres Konawe Utara Amankan 50,60 Gram Shabu dari Perempuan Asal Tinanggea

JU (31), perempuan asal Tinanggea, saat diamankan di Mapolres Konawe Utara bersama barang bukti 50,60 gram shabu, Selasa (12/8). Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Utara – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara mengamankan seorang perempuan berinisial JU (31), asal Desa Tatangge, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan, Selasa (12/8) pukul 01.30 Wita di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Wawolesea. Dari tangan pelaku, petugas menyita 50,60 gram shabu.

Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Arman, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis shabu di Kecamatan Langgikima yang diduga dikendalikan pelaku.

“Kami menerima informasi bahwa pelaku sering menyalahgunakan dan mengedarkan shabu. Setelah diintai beberapa hari, akhirnya pada Selasa dini hari tim menemukan pelaku sedang berada di rumah keluarga suaminya di Desa Tanjung Bunga,” kata AKP Arman, Rabu (13/8).

Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 sachet plastik bening berisi kristal shabu di tas selempang pelaku. Pemerintah dan tokoh masyarakat setempat turut menyaksikan proses penggeledahan.

Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit HP Vivo V29 warna pearl silver, KTP, dan 1 tas selempang bermotif loreng. Pelaku kini diamankan di Polres Konawe Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Arman menegaskan, modus operandi tersangka adalah menjadi kurir sekaligus pengedar.

“Tersangka memiliki, menguasai, dan menyalahgunakan shabu dengan cara mengedarkannya ke wilayah Langgikima,” jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!