Polres Konawe Utara Tetapkan 10 Tersangka Penyelundup Gas LPG 3 Kg

Konfrensi pers pengungkapan penyelundupan tabung gas LPG 3 kilogram oleh Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Utara – Polres Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 10 tersangka penyelundupan tabung Gas LPG 3 kilogram dan BBM subsidi.

“Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan 10 tersangka dalam kasus tindak pidana Migas,” kata Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, dalam konfrensi pers, Senin (31/7) siang.

Untuk kasus penyelundupan Gas LPG 3 Kg, Polres Konut menetapkan 6 tersangka, masing-masing berinisial R (37), R (20), M (47), F (22), A (27), A (37).

“Barang bukti yang kami amankan berupa 6 unit mobil, 4 pick up dan 2 mini bus serta 968 tabung gas LPG isi 3 Kg,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka penyelundupan BBM subsidi jenis pertalite, ditetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial M (45), A (32), M (47) dan F (22) dengan barang bukti empat mobul pik up dan 250 jeriken berisi Pertalite.

Mantan Kasubdit Tipidter Polda Sultra ini mengungkapkan, penetapan tersangka hari ini merupakan tindak lanjut pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan Tim Patroli Mobile Polres Konut terhadap 10 mobil yang mengangkut LPG 3 Kg dan BBM subsidi jenis Pertalite tanpa izin alias ilegal.

Para tersangka, lanjut AKBP Priyo, membeli tabung gas LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah dari kios-kios pedagang yang berada di wilayah Konawe dan Bombana secara acak seharga Rp 30 ribu per tabung.

“Kemudian para tersangka menjual kembali tabung-tabung gas tersebut ke wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dentan harga Rp 50 ribu per tabung,” ungkapnya.

Sedangkan untuk BBM jenis pertalite, para tersangka membeli dari para pengumpul di Kota Kendari dan Konawe dengan harga Rp 360 per jeriken, kemudian dijual kembali ke Morowali dengan harga Rp 400 ribu per jerigen.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cmcipta kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 M,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!