Polres Konut Tetapkan Eks Kades Jadi Tersangka Pencabulan, Belum Ditahan Karena Usia-Pakai Kursi Roda

Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Utara – Satreskrim Polres Konawe Utara (Konut) menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) di daerah teraebut berinisial NP sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

Kapolres Konut, AKBP Rico Fernanda membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi Sultranesia.com, Selasa (29/9/2026).

“Iya, sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” singkat AKBP Rico.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap NP dengan alasan usia dan kondisi kesehatannya.

“Belum ditahan karena umurnya sudah 75 tahun dan tidak bisa jalan dan pakai kursi roda,” pungkasnya.

Sebelumnya, keluarga korban pencabulan menggeruduk Mapolres Konut pada Senin (28/9/2026).

Kedatangan keluarga korban tersebut untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian disebut masih berusia tujuh tahun.

Mereka mendesak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap pihak yang dilaporkan.

Salah satu keluarga korban, Yundu, mengatakan pihaknya awalnya datang untuk menggelar aksi dan kemudian diarahkan ke aula Mapolres Konut. Mereka mengira akan dipertemukan langsung dengan Kapolres, namun yang menemui massa saat itu adalah Kasat Reskrim.

“Awalnya kami datang menggelar aksi kemudian diminta naik ke aula katanya mau dipertemukan dengan kapolres, tapi pas sudah menunggu yang datang kasat reskrim,” ujar Yundu dilansir Kendariinfo, Selasa (29/9).

Menurut keluarga korban, perkara tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan. Namun, pihak yang dilaporkan belum juga dilakukan penahanan.

Mereka juga mempertanyakan alasan kondisi sakit yang disebut menjadi salah satu pertimbangan belum dilakukannya penahanan terhadap NP.

“Kasus ini sudah tiga bulan tapi pelaku belum juga ditahan, katanya alasan sakit. Kami minta surat keterangan sakitnya tidak diberikan, rahasia katanya,” ungkapnya.

Sebelumnya, NP dilaporkan ke Polres Konut atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial ANA yang saat kejadian disebut masih berusia tujuh tahun.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/40/VIII/2026/SPKT/Polres Konawe Utara/Polda Sultra tertanggal 11 Agustus 2026.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!