Polres Konut Ungkap 4 Kasus dalam Sebulan, Tetapkan 11 Tersangka

Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, memimpin pers rilis pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (27/9). Foto: Dok. Istimewa.

Wanggudu – Polres Konawe Utara menangani empat kasus dalam satu bulan terakhir dan menetapkan 11 orang tersangka.

Empat kasus tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba).

Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, memimpin pers rilis pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (27/9).

Empat kasus yang ditangani Polres Konut dalam sebulan di antaranya satu kasus narkoba, satu kasus pengancaman dan penganiayaan, satu kasus pencabulan, dan satu kasus pencurian dan perusakan.

Untuk kasus narkoba, ada lima tersangka, masing-masing HM dengan barang bukti 10,52 gram yang ditangkap di Desa Lamondowo. AM dengan barang bukti 15,24 gram ditangkap di Kecamatan Molawe.

Kemudian, DK dengan 23,54 gram ditangkap di Kelurahan Molawe, serta JT dan AJ masing-masing 0,36 dan 57,54 gram yang ditangkap di Desa Belalo dan Abola Kecamatan Lasolo.

“Saat ini kelima tersangka menjalani proses penyidikan, dan berkas-berkas sudah masuk tahap satu oleh jajaran Satnarkoba akan diintensitaskan penanganannya segera untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kapolres.

Selanjutnya adalah kasus pencabulan, pengacaman penganiayaan serta pencurian dan perusakan ditangani Satreskrim Polres Konut dan Polsek Wiwirano.

Untuk kasus penganiayaan menetapkan tersangka DK alias IS. Korbannya inisial BK di Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera tepatnya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum.

Kemudian penganiayaan yang ditangani Polsek Lasolo dengan inisial tersangka DK dan korban Hasan dengan barang bukti satu bilah badik, saat ini tersangka dalam proses di Polres Konut dan Polsek Lasolo.

Lalu, kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Polsek Wiwirano bersama jajaran Reskrim, menetapkan tersangka inisial RR. Korban ada 4 orang anak di bawah umur dengan TKP di Kelurahan Langgikima.

Sedangkan kasus tindak pidana perusakan barang di Wanggudu Kecamatan Asera, tepatnya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum. Tersangkanya dua orang, yakni inisial BK dan IP, sedangkan korban Jamal sebagai pegawai PU.

Barang buktinya satu buah lampu, dua batang kayu, tiga galon air minum dan satu buah meja plastik.

Kapolres AKBP Priyo Utomo mengatakan 11 tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan diganjar hukuman sesuai pasal KUHpidana yang dilanggarnya.

Polres Konut mengatensi terkait kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak. Polres Konut melalui personel Bhabinkamtibmas terus bekerja memberikan himbauan baik pada saat door to door system pada saat sambang di desa binaan maupun menjadi khotib Jumat agar para orang tua lebih peka dan peduli kepada anaknya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!