Kendari – Tiga pria di Kendari ditangkap aparat Polresta Kendari setelah nekat mencuri sepeda motor Honda CRF di sebuah rumah kos, Kost Maura, yang berlokasi di Jalan Haeba, Kelurahan Wua Wua. Aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, menyebutkan para pelaku masing-masing berinisial MK (30), A (26), dan BP (41). Dua pelaku utama, MK dan A, diduga menjadi eksekutor di lokasi pencurian, sementara BP berperan sebagai penadah.
Menurut Edwin, aksi itu berawal ketika MK dan A melintas di depan kos tersebut dengan berboncengan menggunakan motor. Saat itu, keduanya melihat Honda CRF terparkir tanpa kunci leher.
“Tersangka MK alias R dan A alias G yang sedang berboncengan melintas di halaman depan Kost Maura melihat motor terparkir dalam keadaan tidak terkunci,” ungkap Edwin, Jumat, 14 November 2025.
Melihat situasi sepi dan merasa aman, MK menyuruh A mengambil motor tersebut. Motor itu kemudian dibawa menjauh beberapa meter, sebelum MK menyambungkan kabel soket untuk menyalakannya. Setelah motor berhasil dihidupkan, keduanya sepakat menjualnya kepada BP.
Edwin menambahkan, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian karena desakan kebutuhan ekonomi. Mereka berdalih tak memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Muh Fajar








