Polresta Kendari Tangkap Pemeran dan Penyebar Video Asusila di Konkep

Ilustrasi.

Kendari – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari menangkap pemeran dan penyebar video asusila berdurasi 29 detik yang viral di kalangan media sosial di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Tersangka berinisial IRH (28) merupakan warga Kelurahan Lansilowu, Kecamatan Wawonii Utara.

“Tersangka kami tangkap di kediamannya pada Rabu, 21 Februari 2024 malam,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Kamis (22/2).

AKP Fitrayadi menerangkan, tersangka merekam atau membuat video asusila tersebut dengan seorang wanita berinisial FF (25) yang merupakan honorer Pemkab Konkep pada Januari 2024 berdurasi 29 detik.

Lalu pada 21 Februari 2024 sekitar pukul 17.03 WITA tersangka menyebarkan video asusila tersebut ke status Whatsapp dengan nama akun Lairi.

“Video tersebut kemudian viral di tengah masyarakat Wawonii Utara,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!