Kendari – Tim Buser 7 Satreskrim Polresta Kendari kembali mengungkap jaringan penadahan kendaraan bermotor yang beroperasi lintas wilayah.
Pada Jumat, 14 November 2025, polisi menangkap seorang pria bernama Banyu Putranto alias Aan, yang diduga menjadi penadah belasan motor hasil curian.
Aan ditangkap di Desa Lalonggombu, Kabupaten Konawe Selatan, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda CRF yang sesuai dengan laporan kehilangan dan sebelumnya disimpan di sebuah rumah kos bernama Kost Maura, Jalan Haeba, Kelurahan Wua-Wua, Kendari.
Dalam pemeriksaan, Aan mengakui menerima motor hasil curian dari tiga pelaku utama, yakni Rambo, Gayus, dan Ciwang.
Tidak hanya itu, penyelidikan juga mengungkap bahwa ia telah menadah hingga 16 unit motor dari kelompok tersebut.
Ternyata aktivitas penadahan Aan tak berhenti di situ. Ia juga menerima motor curian dari pelaku lain di luar jaringan tersebut, sehingga total motor yang pernah ia tadah mencapai 25 unit.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pencurian dan penadahan yang lebih luas.
Editor: Muh Fajar








