Polresta Kendari Tangkap Satu DPO Kasus Pemerasan Perusahaan Tambang

L (35) DPO kasus pemerasan perusahaan tambang saat diamankan Polisi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Satu orang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambang PT ST Nikel ditangkap tim gabungan Buser 77 Satreskrim dan Unit Intelkam Polresta Kendari.

Pelaku berinisial L (35) diamankan pada Senin (1/6) di sebuah rumah indekos di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut.

Welli menyebut, L merupakan buronan dalam perkara dugaan pemerasan yang sebelumnya telah diungkap jajaran Polresta Kendari.

“Benar, DPO berinisial L sudah ditangkap,” kata Welliwanto saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).

Ia menjelaskan, L masuk dalam daftar pencarian orang setelah polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus serupa.

OTT itu dilakukan di sebuah warung kopi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Rabu (25/3) malam.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, sementara L diduga sempat melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan.

Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci peran L dalam dugaan pemerasan terhadap PT ST Nikel.

Welli bilang, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan yang bersangkutan serta hubungan dengan para tersangka lain yang lebih dahulu diamankan.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari,” ujar Welliwanto.

Polisi memastikan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang terlibat.

“Kita pengembangan, kejar pelaku lain,” pungkasnya.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!