Kendari – Satreskrim Polresta Kendari menetapkan seorang pria bernama Al Kahfi (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah.
Kahfi
diduga mencatut nama agen perjalanan resmi untuk menghimpun dana miliaran rupiah dari puluhan korban.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai gagal keberangkatan 64 jemaah umrah, serta 80 calon jemaah lainnya yang dijadwalkan berangkat pada Maret 2026.
“Tersangka AK, seorang wiraswasta, diduga melakukan penipuan dengan modus operandi mengatasnamakan PT Travelina Indonesia yang berbasis di Jakarta untuk membuka pendaftaran di Kendari,” ujar pihak kepolisian dalam konferensi pers, Rabu (4/3).
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa seluruh uang setoran jemaah tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan langsung ke rekening pribadi tersangka.
“Nah, uang yang disetorkan oleh jemaah haji itu langsung kepada rekening pribadi dari tersangka. Jadi bukan perusahaan,” katanya.
Polisi juga mengidentifikasi adanya pola perputaran uang yang menyerupai skema Ponzi dalam operasional yang dilakukan AK. Tersangka diduga menggunakan dana dari jemaah yang mendaftar di bulan Februari untuk memberangkatkan jemaah bulan Januari.
“Jadi modusnya menggunakan dana jamaah secara lintas periode untuk menutup kebutuhan keberangkatan jemaah lain,” ungkapnya.
Dia menyebut total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Sebagai barang bukti, polisi menyita spanduk PT Travelina Indonesia, dokumen print out paspor, kwitansi pendaftaran, hingga tiket pesawat Jakarta-Jeddah yang telah hangus.
Dia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa AK bukan pemain baru dalam bisnis ini.
Tersangka diketahui pernah melakukan aksi serupa di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2022 sebelum akhirnya melarikan diri ke Arab Saudi dan muncul kembali di Kendari pada 2025.
Terkait dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk isu adanya keterlibatan istri oknum institusi penegak hukum yang menjadi agen, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman.
“Penyidikan masih berjalan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 122 jo Pasal 115 UU RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal terkait dalam KUHP Nasional.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda kategori VI hingga Rp2 miliar,” pungkas Edwin.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Sulawesi Tenggara untuk lebih waspada dan memastikan legalitas agen travel melalui Kementerian Agama.
Sejauh ini, polisi menyebut belum ada kantor pusat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi yang tercatat beroperasi di wilayah Sultra menurut data Kemenag Pusat.
Editor: Muh Fajar








